perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa
Perpresmasih harus diturunkan lagi dalam bentuk Perka LKPP dan hingga saat tulisan ini dipublikasikan, Perka terkait masih belum ada. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mengisi sementara kekosongan aturan, maka saya mencoba mendesain 2 contoh dokumen pengadaan yang dapat digunakan dalam proses pelelangan dalam waktu dekat.
Salahsatu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13. Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar ruang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP
4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
Yogyakarta- LKPP menggelar sosialisasi Sistem dan Kebijakan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sosialisasi Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Kompetensi pada Kamis-Jumat (19-20/11) di Yogyakarta.Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong dan menjaga sistem manajemen mutu ujian sertifikasi, menjelaskan prasyarat pembentukan tempat uji kompetensi
Pertimbangandalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2O19 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 1O6 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1O6 Tahun
Lừa Đảo Vay Tiền Online.
perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa