pengertian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah

PengertianPendaftaran Tanah Pendaftaran tanah memiliki berbagai istilah diberbegai negara seperti halnya bahasa latin pendafatran tanah adalah "Capistratum", di Italia dan Jerman disebut dengan "Catastro", di Perancis disebut"Cadastre", di Surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dibuat oleh pemohon Untukitu perlu diatur mengenai ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang tertuang dalam Pedoman Teknis. Ketentuan dan syarat P4T merupakan materi yang dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan. Pedoman Teknis Penyelenggaraan P4T dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksana dalam memberikan layanan Suratketerangan tanah adalah surat pernyataan menggarap tanah dalam bentuk formulir diperoleh dari kelurahan dan diisi sendiri oleh penggarap setempat. Konsep penguasaan hak atas tanah dalam penulisan ini menguraikan, konsep penguasaan hak atas tanah menurut hukum adat, konsep penguasaan hak atas tanah menurut Agrarischwet (S.1870-55 Penguasaanbidang tanah yang hanya sebatas menguasai secara fisik tanpa adanya bukti tertulis menjadikan pemilik tanah tidak memiliki perlindungan hukum jika nantinya ada sengketa. SuratPernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) dengan Reg. No. 33/Pem.Myr/III/2009, tertanggal 05 Maret 2009. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh TERGUGAT II termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) atas Nama I WAYAN DANU (TERGUGAT I) Lừa Đảo Vay Tiền Online.

pengertian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah