pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn

Ataslebih bayar tersebut, PKP dapat memilih kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Kompensasi merupakan kelebihan bayar PPN yang bisa digunakan untuk membayar kurang bayar pajak pada masa atau periode pajak berikutnya. Adapun melalui restitusi, PKP bisa memperoleh pengembalian uang senilai kelebihan PPN yang sudah II 2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. Mohon tanggapannya thx. dharmawan a. Member. 28 May 2018 at 8:54 am. Originaly posted by myst3ro: Di bagian induk, bagian II.H jgn lupa centang poin 2.1 yg psl 9 ayat 4b. ini untuk WP PKP kriteria low risk. Viewing 1 - 8 of 8 replies Original Post . 0 of 0 posts June 2018 KetentuanUmum. Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Selain itu, Pasal 9 ayat 4 dan (4a) UU PPN juga menyatakan bahwa kelebihan pajak dapat dikompensasikan ke FasilitasPPN DTP SELAIN PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, terdapat bentuk fasilitas lain yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP). Meskipun fasilitas ini tidak disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN, pada kenyataannya, pemberian fasilitas PPN DTP telah diterapkan sejak lama. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur khusus mengenai apa itu PPN DTP. Oleh: 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau 2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN diminta untuk : 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau 3.2 Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : dilakukan dengan : Prosedur Biasa atau atau Pasal 17C KUP Lừa Đảo Vay Tiền Online.

pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn